Deli Serdang, TRIBRATA TV
Setelah pekan lalu Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial AN alias Kasno dan W, kali ini Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Resmob Polresta Deli kembali membekuk pelaku curanmor berinisial WS (35).
Residivis curanmor ini dibekuk di rumahnya di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/3/2023).
Informasi diperoleh, penangkapan WS berdasarkan laporan pengaduan 3 korban, salah satunya warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Korban melaporkan jika sepedamotor Honda Beat BK 3079 MBI miliknya dicuri dari samping rumahnya pada 28 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan laporan pengaduan ketiga korban itu, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru SH melakukan penyelidikan yang mengarah kepada WS.
Petugas bergerak kerumah WS dan membekuknya tanpa perlawanan dan mengangkutnya ke komando. Saat diinterogasi petugas, WS mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik korban. Lalu pada 2 Oktober 2022 WS mencuri sepedamotor Yamaha Vixion BK 6178 BB di Gang Rukun Kecamatan Tanjung Morawa. Pada 19 Desember 2022 WS mencuri Honda Beat di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/3/2023) membenarkan penangkapan WS. Sampai saat ini barang bukti sepedamotor yang dicuri pelaku masih diburu.
“Hasil interogasi, pelaku menjual sepedamotor yang dicurinya ke daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Pelaku, residivis kasus yang sama dan saat melakukan aksinya bermain tunggal,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (Febri)