Luwu Timur, TRIBRATA TV
Selang beberapa hari pasca tewasnya peserta Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar), aparat Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Muh. Rifaldi peserta Diklatsar Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyampaikan langsung penetapan 17 tersangka tersebut dalam konferensi Pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat (19/3/2021).
Dari 17 orang yang ditetapkan tersangka terdapat 7 orang diantaranya tergolong dibawah umur.
Mereka diantaranya 5 pria dan 2 wanita. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ditemukan korban sebanyak 14 orang, 3 orang dewasa 11 orang masih dibawah umur, sementara 1 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Hari ini kita tetapkan tujuh belas orang tersangka, dari dua puluh satu panitia, tujuh orang dibawah umur, dua wanita, sementara korbannya ada empat belas orang, satu meninggal dunia” terang Kapolres.
Namun, menurutnya, tak menutup kemungkinan masih ada tambahan tersangka, sebab proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. (Mulyadi)