IMG-20240501-WA0019

Kajari Paluta Resmikan Kampung Restorative Justive

IMG-20240409-WA0076

Paluta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara melauncing Kampung Restorative Justice di Balai Desa Purba Sinomba secara daring (zoom meeting) pada Rabu (16/03/2022)⁣ kemarin.

Acara tersebut dihadiri Bupati Paluta yang diwakili Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD dan pimpinan OPD. ⁣

Burhan Harahap, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Kabupaten Paluta. Keberadaan kampung restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta⁣.

IMG-20240227-124711

Ia juga menyampaikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.⁣

Dasar pemilihan Desa Purba Sinomba menjadi Huta Pardemean Adhyaksa, adalah Desa Purba Sinomba merupakan salah satu desa yang masing berpegang teguh pada sistem Dalihan Natolu (Mora, Kahanggi dan Anak Boru).⁣

Diketahui asyarakat Desa Purba Sinomba masing homogen sehingga penyelesaian permasalahan masih mengedepankan nilai-nilai adat istiadat,⁣ juga Desa Purba Sinomba dipimpin oleh raja adat yang bermarga Harahap yang secara umum merupakan raja-raja adat di Kabupaten Paluta. ⁣

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.⁣

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.⁣ (m harahap)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *