Paluta, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara melauncing Kampung Restorative Justice di Balai Desa Purba Sinomba secara daring (zoom meeting) pada Rabu (16/03/2022) kemarin.
Acara tersebut dihadiri Bupati Paluta yang diwakili Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD dan pimpinan OPD.
Burhan Harahap, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Kabupaten Paluta. Keberadaan kampung restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Ia juga menyampaikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Dasar pemilihan Desa Purba Sinomba menjadi Huta Pardemean Adhyaksa, adalah Desa Purba Sinomba merupakan salah satu desa yang masing berpegang teguh pada sistem Dalihan Natolu (Mora, Kahanggi dan Anak Boru).
Diketahui asyarakat Desa Purba Sinomba masing homogen sehingga penyelesaian permasalahan masih mengedepankan nilai-nilai adat istiadat, juga Desa Purba Sinomba dipimpin oleh raja adat yang bermarga Harahap yang secara umum merupakan raja-raja adat di Kabupaten Paluta.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. (m harahap)