IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Oknum yang Bakar Pacarnya Diancam Hukuman Seumur Hidup

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Terkait oknum polisi Brigadir AN yang nekat membakar pacarnya berinisial DN, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto MH mengatakan bakal menjeratnya dengan pidana pembunuhan walaupun korban selamat.

IMG-20240227-124711

“Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP,” katanya saat memberikan realese usai acara Gelar Opsnal bulan Pebruari di SPN Betung Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

“Kita menilai adanya perencanaan dari oknum tersebut untuk membakar korban, akibatnya korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban,” ujarnya.

Untuk sekarang ini keduanya masih dalam perawatan medis dan langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus ini melakukan tindakan tegas kepada Brigadir AN.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum,” katanya.

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif, latar belakang, perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN.

“Dari informasi yang kita dapatkan anggota kita ini mengambil bensin dari sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya,” ungkapnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (10/3/2022) pukul 22.30 WIB, di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *