Tangkap Pelaku Togel, Kapolres Madina Himbau Tolak Judi

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor Natal Polres Mandailing Natal (Natal) menangkap penulis judi togel di depan warung IGUN, di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Madina, Senin (16/3/2020) berinisial JN (41) lengkap dengan barang bukti angka pasangan dan uang tunai.

Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi Sik. M.Si minta masyarakat untuk menolak segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.

IMG-20240227-124711

Ia mengajak untuk bersama-sama berantas judi. ”Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap masyarakat menyadari hal ini,” tambah AKBP Horas Tua Silalahi.

BACA JUGA  Angkut BBM Tanpa Izin, Dua Mobil Tanki Diamankan Polda Aceh

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan “JN” warga Desa Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabuparen Mandailing Natal.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, handphone merk Samsung warna putih yang berisikan angka angka pasangan judi dan handphone android merk VIVO warna Silver serta uang sebanyak Rp165.000. (yogi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *