IMG-20240501-WA0019

Ilegal Fishing Marak di Pantai Barat, Aparat Dituding Terima Upeti

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Ilegal fishing yang marak beroperasi di perairan Pantai Barat Sumatra mulai dari pukat Trawl hingga bom ikan mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk mantan anggota DPRD Sibolga berinisial BS.

IMG-20240227-124711

Seperti dilansir media Pijar Tapanuli.com pada Sabtu (4/3/2023) oknum mantan anggota DPRD Sibolga periode 2004-2009 ini mengungkapkan operasi illegal fishing ini bisa langgeng karena diduga aparat tutup mata.

Oleh karena itu ujar BS, alangkah baiknya Pemko Sibolga membuat Peraturan Daerah untuk legalisasi ilegal fishing. Karena menurutnya setiap kapal yang beroperasi ilegal membayar antara Rp2 hingga Rp35 juta dan ditaksir total dari ratusan kapal harus mengeluarkan Rp2 miliar perbulan.

“Berarti kalau hal itu di Perdakan akan menambah Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Menurut BS, dalam chatingannya dengan wartawan TRIBRATA TV pada Selasa (14/3/2023) peran media dalam pemberitaan ilegal fishing itu takkan digubris aparat, dan menyampaikan agar TRIBRATA TV memberitakannya besar besar.

Sementara itu, Ketua LSM VOSY Sibolga Tapteng Poltak P.Silaban saat dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) di Sibolga mengatakan pihaknya tidak yakin dengan statmen dari mantan anggot DPRD Sibolga tersebut, dan minta agar ditunjukkan buktinya.

“Tunjukkan bukti bahwa pengusaha itu memberi upeti ke aparat, jangan asal tuding,” ujar Silaban.

Namun Silaban tidak menampik masih banyak penangkapan ikan dengan cara ilegal seperti menggunakan peledak atau bom yang menurutnya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Penerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur sebagai implementasi dari peraturan tersebut yang mensyaratkan terjaminnya sumber daya ikan yang berkelanjutan. (nas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *