Pelalawan, TRIBRATA TV
Polres Pelalawan Riau menyita dua unit alat berat eksavator dan mobil dump truck BM 9290 DG dari dua lokasi galian C ilegal.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim didampingi Kasi Humas, AKP H. Edy Harjanto, Kanit Idik II (Tipidter) Ipda Esafati Daeli, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, dari lokasi pertama, petugas menahan pemilik usaha, PL (51) warga Jalan Lintas Timur Simpang Kualo RT 005 RW 001 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
“Saat petugas datang ke lokasi didekat SMA Negeri 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada 15 Januari 2022, PL tidak bisa menunjukan surat ijin penambangan,” kata Kasat.
Karenanya PL dan barang bukti alat berat diamankan ke Mapolres Pelalawan.
Dihari yang sama petugas juga mendatangi lokasi galian C di Jalan Hangtuah Jalur 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Di lokasi ini polisi memergoki aktivitas galian C tengah beroperasi. Kepada polisi, JS (52), pengelola usaha tidak bisa menunjukan surat ijin penambangan.
Dari lokasi ini, petugas memyita barang bukti satu unit alat berat dan mobil dump truk.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 52 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya. (herto)