IMG-20240501-WA0019

BPN Nisel Sosialisasi Redistribusi Tanah di Kecamatan Onolalu

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Warga dua Desa Hilifalago dan Desa Hilifalago raya mengikuti penyuluhan redistribusi tanah oleh BPN kabupaten Nias Selatan di Desa Hilifalago Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, Senin (14/03/2022).

IMG-20240227-124711

Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Cornelius Leonard Cibro, Kades kedua desa, aparat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat.

Kepala Desa Hilifalago, Terwujut Gari, S.Pd mengapresiasi dan menyambut baik serta berharap program nasional ini dapat membantu masyarakat mereka terkait kepengurusan kepemilikan sertifikat tanah.

Ia berharap warga dapat menyiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN. Kepada warga yang akan membuat sertifikat harus bersih dari sengketa batas maupun dari sengketa kepemilikan.

“Dalam penentuan batas tanah maupun tapak rumah jangan hanya sepihak, kami harapkan supaya dalam pengukuran tanah tersebut menghadirkan tetangga maupun warga yang lebih tahu asal usul tanah,” harap kades.

Sementara Cornelius Leonard Cibro, mengatakan kegiatan ini sehubungan adanya program redistribusi tanah tahun 2022 oleh kantor pertanahan Kabupaten Nias Selatan.

“Sebagai langkah awal kegiatan program redistribusi tanah ini, kami melakukan sosialisasi. Khusus di Desa Hilifalago ada 200 persil dan Hilifalago raya ada 150 persil,” katanya.

Tanah yang akan disertifikatkan bukan tanah sengketa. Yakni tanah pertanian, sawah, kebun, dan tapak rumah. “Kondisi tanah tersebut harus clean dan clear,” ujarnya lagi.

Menurutnya, sebelum diukur harus memasang tanda batas berupa patok, menyiapkan bukti kepemilikan tanah, menyiapkan surat surat pendukung lainnya.

Untuk mengikuti program ini ada beberapa hak dan kewajiban calon penerima redistribusi tanah diantaranya;

1.menunjukan batas bidang tanah dan memasang serta memelihara tanda batas.

2.membentuk kelompok dan menunjuk nama yang akan dicantumkan sebagai pemegang hak dalam buku tanah sertifikat.

3.melengkapi data identitas diri serta bukti bukti penguasaan tanah untuk kepentingan pemberkasan.

4.membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.mengerjakan dan mengusahakan tanah secara efektif dan tidak mengalihkan hak atas tanah baik sebagian maupun keseluruhan. (Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *