IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ketua FPII Setwil Sulsel Kecam Pemukulan Wartawan di Takalar

IMG-20240409-WA0076

Takalar, TRIBRATA TV

Kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Takalar, Sulsel. Diduga pelakunya adalah oknum penimbun Solar.

IMG-20240227-124711

Kekerasan ini dialami Jhonas Lallo, Kaperwil media online responden news. Saat itu ia hendak konfirmasi terkait informasi adanya penampungan Solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar pada Senin 11 Maret 2024.

Jhonas lallo yang dikonfirmasi awak media menjelaskan ia akan konfirmasi, setelah sebelumnya menelpon Dg Sau’ yang ia ketahui pemilik penampungan Solar tersebut.

“Saya diajak masuk ke suatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dariSPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jerigen berbaris dengan rapi”, ungkap Dg Lallo.

Menurutnya setelah berada di dalam rumah tiba-tiba Dg Sau malah bertanya dengan nada kesal “kau yang kasi naik beritaku daeng lallo” ? dengan nada keras. Lalu saya menjawab “berita apa itu yek” Seketika itu pula kerah bajunya langsung dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah korban langsung dipukul.

Untuk menghindari kejadian ini tak berlarut, ia berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut. “Namun diluar ada kurang lebih 10 orang juga ikut mengejar dan memukul dan nendang saya,” terang Lallo.

Akibatnya Jhonas Lallo mengalami luka memar serius di bagian wajah dan kepala dan sebagian area badan terasa sakit sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar dan dilakukan visum.

Terkait kasus ini FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Sulsel mengecam dan mengutuk keras.

Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Takalar.

“Pemukulan kepada wartawan tidak bisa dibiarkan berlarut. Polisi harus bertindak tegas. Karena hal ini sangat mencederai kebebasan pers”, ujar Risal Bakri, Kamis (14/3/2024).

Lanjut Risal Bakri mengatakan, kasus pemukulan terhadap wartawan di daerah ini sudah sering terjadi,

Ditegaskan Risal Bakri, seorang wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

“Hal ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers dalam memperoleh informasi yang sudah diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1),” tegas Risal Bakri.

IMG-20240310-WA0073