Amankan Nataru, Polda Sumut Dirikan 121 Pospam

- Editorial Team

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Untuk menjaga situasi Kamtibmas saat menjelang Natal 25 Desember 2021 dan pergantian tahun 2021 – 2022, Polda Sumut akan mendirikan 121 Pos Pengamanan (Pospam) terpadu di sejumlah titik di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mengelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepada para awak media, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda dan seluruh Polres jajaran akan mendirikan Pos pengamanan dan Pos Pelayanan saat perayaan Nataru.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Kesiapan Pengamanan Nataru

Setiap Pospam Nataru tersebut, diisi personil gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait dengan jumlah total 11.456 personil,” jelas Kabid Humas, Jumat (3/12/2021).

Selain mendirikan Pospam, Polda Sumut dan Polres sejajaran juga akan mendirikan 32 Pos Pelayanan (Posyan), dan 102 cek point.

“Pos Pam dan Posyan disebar di sejumlah titik lokasi wisata dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan Mall,” terangnya.

BACA JUGA  Polda Sumut Tidak Keluarkan Ijin Keramaian Perayaan Tahun Baru

Ia menyebutkan, para personel akan memeriksapengendara mobil maupun sepeda motor. “Setiap Pos akan kita siapkan Q barcode untuk Scan melalui aplikasi peduli lindungi. Nanti ketauan apabila belum divaksin Covid-19 maupun sudah divaksin. Apabila sudah divaksin dan tanpa ada reaktif, diperbolehkan jalan. Tapi apabila belum divaksin akan divaksin ditempat atau kita bawa ke Puskesmas terdekat.Jadi Masyarakat agar melengkapi Aplikasi peduli lindungi,” jelasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Sambut Nataru, PT Pelindo Regional 1 Belawan Gelar Senam Bersama dan Bersih-Bersih di Terminal Penumpang Bandar Deli

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru