Rokan Hulu, TRIBRATA TV
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penegakan Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024, Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Jum’at (11/3/2022)
AKP Buyung Kardinal mewakili Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dalam kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir.
Dalam kesempatan itu, Kasat menyampaikan materi tentang potensi terjadinya tindak pidana Pemilu, termasuk menyinggung terkait Pemilihan Umum.
“KPU sebagai penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu, sehingga dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.
Menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran.
“Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, maupun Tindak Pidana Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, juga berpotensi terjadi permasalahan lain berupa sengketa, yakni Sengketa Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu.
Untuk itu, lanjutnya, setiap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu harus tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya.
“Sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif,” ungkapnya
Ia juga menuturkan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan diperlukan beberapa tahapan agar dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Kemudian menentukan siapa orang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapannya,” paparnya
“Tahapan-tahapan dalam penyelidikan dimaksud seperti observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, surveilance atau pembantuan atau jajakan serta penggunaan informan,” sebutnya.
Dia menambahkan salah satu kegiatan yang dilakukan penyidikan untuk menentukan atau menetapkan seseorang yang disangkakan sebagai tersangka dengan melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara itu sendiri merupakan upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan penyidik dalam menangani tindak pidana tertentu sebelum diajukan kepada Penuntut Umum,” katanya. (herto)