Deli Serdang, TRIBRATA TV
Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom menghadiri undangan pesta peletakan batu pertama sekaligus penggalangan dana pembangunan Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Perintis Pasar 12 di Jalan Fokrat Raya Desa Marindal II Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/10/2022).
Usai Kotbah yang disampaikan Praeses Gereja HKI Daerah Vi Sumut,Pdt Bahara Sihombing, STh, Parmonangan Gultom SE mengatakan,ia bersama sejumlah pengurusnya menghadiri undangan dalam kegiatan peletakan batu pertama sekaligus pengalangan dana untuk pembangunan Gereja HKI Pasar 12.
“Selain saya merupakan warga Marindal II, ini juga sebagai bentuk rasa kepedulian saya dan IPK untuk saling tolong menolong bagi sesama. Itu harus kita lakukan dalam hidup ini, kita harus memiliki Kasih, harus ada didalam diri kita masing-masing, ” jelas Parmonangan Gultom.
Ia mengaku sangat bangga dapat menghadiri undangan untuk pembangunan Gereja HKI. “Kita juga telah menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu pembangunan gereja dengan membeli lelang yang disediakan panitia,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya agar ada juga saudara-saudara lain yang memiliki rezeki berlebih kiranya mau dan terketuk hatinya membantu pembangunan rumah ibadah ini.
Sementara Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKI, St Maharlin Nababan SPd berterima kasih kepada seluruh undangan yang ikut menyukseskan acara peletakan batu pertama dan pengumpulan dana pembangunan Gereja HKI Pasar 12 Marindal II. “Semoga rezeki, kesehatan dan karier yang bagus selalu diberikan Tuhan,” sebutnya.
Selain Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang,tampak hadir dari pengurus Gereja HKI Belawan, Gereja HKI Medan Baru, Gereja HKI Amplas, Gereja HKI Medan Kota dan sejumlah Gereja HKI lainnya yang tergabung dalam Gereja HKI Daerah VI Sumatera Timur II.
Acara peletakan batu pertama dan pengalangan dana Gereja HKI Pasar 12 berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, terlihat juga hadir Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik,SH dan istri yang merupakan jemaat HKI dan sejumlah undangan penting lainnya. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









