Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Medan Barat Tangkap Pejambret dan Penadahnya, Korban Mengapresiasi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Barat, menangkap seorang pria pejambret handphone pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Leo Martin alias Margel (24) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan dua penadahnya Dedi Syahputra (37) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ade Rohliana Sianturi (33) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Sementara yang menjadi korban jambret, Fifi Pastricia Ritonga (17) warga Pasar Sipiongot Padang Lawas Utara. Korban kehilangan handphone Android merk Vivo tipe Y-15 pro warna merah.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi membenarkan telah mengamankan pelaku jambret dan penadahnya.

“Korban dijambret pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 09.15 WIB di Jalan KL Yos sudarso No.166 A Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat,” kata Kanit Reskrim, Kamis (10/3/2022).

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Barat.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, korban Fifi sangat mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya,” kata korban. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *