Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kantongi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polsek Banda Sakti

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Seorang pria diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Lhokseumawe, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menangkap pelaku, termasuk narkotika jenis sabu, Jum’at (8/3/2024) dini hari.

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, terduga pelaku AA (34) ditangkap di Jalan Merdeka Barat, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Penangkapan AA warga Tumpok Teungoh Kota Lhokseumawe ini terjadi saat personil melakukan patroli rutin. “Personil mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kios,” ujarnya.

Ketika personil mendatangi lokasi, sebut Kapolsek, seorang pria mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita, ujar Kapolsek, yaitu plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.18 gram, uang tunai senilai Rp200.000, HP Android merk Xiaomi warna cream, dompet warna cokelat dan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari H yang saat ini DPO, dengan rencana untuk mengonsumsinya di rumahnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Kini, jelas Kapolsek, terduga pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan, semoga tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya”, pungkasnya.

IMG-20240310-WA0073