IMG-20240501-WA0019

Diskominfo Sitaro Dorong Media Daftar di E-Katalog Lokal

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mendorong agar seluruh pelaku usaha barang dan jasa didaftarkan pada aplikasi E-Katalog lokal.

IMG-20240227-124711

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo hal ini terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan Koperasi serta percepatan penyerapan APBN/APBD.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Ismiati Lembo bersama Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo) Stanly C. F. Tukunang terpantau berdiskusi bersama para Awak Media guna menindaklanjuti Pemanfaatan E-Katalog Lokal, Jumat (8/3/2022) bertempat di Ruang Kepala Dinas Kominfo lantai ll.

Aturan atau regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Seperti diketahui, E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro Stanly C. F. Tukunang mendorong para pimpinan media yang merupakan mitra pemerintah daerah agar mendaftarkan medianya pada E-Katalog lokal.

“Sebab kerjasama dengan media ini merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah, “tutur Teten panggilan akrabnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ismiati Lembo juga mengingatkan bahwa seharusnya sebelum diadakan kemitraan bersama pihak perusahaan media perlu dibuat MOU terlebih dahulu.

“Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), harus didahului dengan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan media. Jadi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, kami berharap semua pimpinan media untuk mendaftarkan medianya di E-Katalog lokal,” tutur sosok Kabag yang supel dan murah senyum ini.

Senada dengan itu, Kadis Kominfo Teten juga menambahkan media yang mendaftar pada E-Katalog dapat dipastikan memiliki dasar hukum sebagai bagian dalam penyebarluasan program pemerintah daerah.

“Dalam hal ini Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, “pungkasnya.

Seperti diketahui pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.

“E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” tutupnya.

IMG-20240310-WA0073