IMG-20240505-WA0006

5 Pelaku PETI Lobang Jarum Diamankan Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI oleh Polres Merangin. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya 5 pelaku PETI pada hari Rabu (06/03/2024) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

IMG-20240227-124711

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas PETI “Lobang Jarum” di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Berbekal informasi tersebut selanjutnya personil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya 5 tersangka berhasil diamankan.

Adapun identitas kelima orang tersebut yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42). Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 karung warna putih berisi pasir, 3 helai karpet warna merah, Selang Spiral dan Dulang.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah Lubang Jarum dan kelimanya saat ini masih didalami keterangannya oleh Penyidik. Sedangkan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal. Oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining“, ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.S.Sy pada awak media menambahkan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing sedangkan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” ujar Kasubsi.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000