Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gelapkan Sepeda Motor Tukang Ojek, Pak De Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Melarikan sepeda motor milik tukang ojek, ML alias Pak De (56) ditangkap tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha didampingi Kanit Reskrim Iptu Onny saat konferensi pers di Mako Subsektor Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (07/03/2022) siang.

”Penggelapan dan penipuan sepeda motor ini terjadi di Jalan Pasar Ikan Kelurahan Tanjungpinang Kota pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan pada Senin (28/2/2022),” jelas Arsha.

Menurutnya hal ini berawal ketika pelaku mendatangi korban di pangkalan ojek pasar ikan. Pelaku hendak meminjam sepeda motor Yamaha Mio BP 5803 WG milik korban dengan alasan mengantar istri.

Kepada korban pelakupun berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada pukul 13.00 WIB sekaligus nanti akan membayar uang sewanya Rp100 ribu.

Namun sejak itu pelaku tidak pernah kembali.

”Akibatnya korban mengalami kerugian Rp9 juta,” katanya lagi.

Motor itu rencananya mau digadaikan kepada keluarga pelaku di Berakit Kabupaten Bintan senilai Rp500 ribu.

Warga Jalan Hang tuah RT.001 / RW 001 Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang inipun akhirnya berhasil diamankan saat berada di terminal Sei Carang.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *