Bitung, TRIBRATA TV
10 warga terjaring Operasi Yustisi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial berupa push up.
Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polres Bitung, AKP Herman Katiangdagho kepada awak TRIBRATA TV, Senin (31/5/2021).
Menurutnya operasi yang digelar pukul 09.00-11.00 WITA bertujuan untuk menegakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Usai apel kesiapan di Kompleks Pasar Girian, tim mendatangi para pedagang dan pembeli diseputaran pasar,” katanya.
Selain itu tim menggelar operasi pada warga yang melintas baik yang mengendarai kendaraan roda empat dan roda dua. Tim merazia warga yang tidak mengunakan masker.
Operasi yang berlangsung dua jam itu berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa push up atau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
“Setelah menjalani sanksi, warga ini diberikan masker dan diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya lagi.
Tampak ikut dalam operasi ini Kasat Lantas, AKP Awaludin Puhi, Kasat Samapta, AKP Stanlay R.Tambing, Sekretaris Dinas Perhubungan Fence Tompunu dan Kabid Trantib Sat Pol PP,Axbin Tulentang serta sejumlah petugas gabungan. (Jonahanis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









