Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono memimpin kegiatan apel pagi yang di lapangan apel Polres Nias Selatan, Senin (03/06/2024) pagi.
Apel pagi dalam dunia Kepolisian merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.
Dalam kesempatan apel pagi tersebut, Kapolres memerintahkan salah satu personil Bintara Brigadir Rodin Sarumaha untuk mengambil alih tanggung jawab sebagai komandan apel pada apel pagi hari Senin jam pimpinan tersebut.
Kapolres mengatakan hal ini sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaannya kepada Rodin Sarumaha yang sudah bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Ke depan saya meminta pak Rodin yang jadi komandan apel setiap apel jam pimpinan hari Senin.Dan buat personil Bintara lainnya, persiapkan diri untuk menjadi komandan apel,karena hal ini juga merupakan salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap seluruh personil,” katanya.
Dalam kesempatan apel tersebut, AKBP Boney Wahyu Wicaksono juga menyampaikan terima kasih atas tugas selama sepekan ini serta mengajak personil agar selalu menjaga etika dan perilaku saat melaksanakan tugas di lapangan. Serta diharapkan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi Polri.
“Selalu tanamkan hirarki dan loyalitas dan tetap jaga sikap serta perilaku kita sebagai anggota Polri,” imbuh Kapolres.
Ia juga minta untuk selalu meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai tugas pokoknya masing-masing serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menjadikan transformasi Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan.
Diakhir amanatnya Kapolres berharap agar seluruh personil selalu menjaga kesehatan baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan keluarga sehingga dengan tubuh yang sehat kita dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan Pelayanan terbaik khususnya kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









