IMG-20240501-WA0019

Miris, SPBU 74.901.08 Jalan Veteran Selatan Makassar Pasang Bendera Sobek dan Lusuh

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Pada saat awak media mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina 74.901.08 Jalan Veteran Selatan Kota Makassar, tak sengaja melihat bendera Merah Putih yang dipasang sudah lusuh bahkan sobek, Sabtu (04/03/2023).

IMG-20240227-124711

Kondisi ini tentu mengiris hati karena jelas sudah ada aturan bagaimana memasang Sang Saka Merah Putih, sebagai lambang negara Indonesia.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ditempat terpisah Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Iksan Mapparenta mengatakan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009. Oleh karena itu, SPBU 74.901.08 telah mencederai dan tidak mengindahkan aturan sehingga dapat disanksi pidana.

“Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya bahwa barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”ungkapnya.

Selain itu, Iksan Mapparenta menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Semestinya pemilik ataupun pengawas SPBU ini beserta jajarannya dalam hal ini petugas atau operator sudah paham itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”tambahnya.

Sampai berita ini dinaikkan, pemilik SPBU 74.901.08 Jalan Veteran Selatan Kota Makassar belum dapat dikonfirmasi. (budiman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *