Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tiga hari melakukan penyelidikan, Tim Joker Polsek Sungai Raya akhirnya berhasil membekuk ibu pembuang bayi dari rumahnya di Komplek Bumi Batara 3 Gg. Suka Damai Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (2/3/2023) jam 17.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pelaku MW (38) tega membuang bayi perempuannya di tempat sampah Komplek Batara II Rt.09 Rw.01 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, sang penggagas Tim Joker Polsek Sungai Raya.

“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan seorang pria,” kata Hasiholand.

Wanita ini diamankan Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.

“Saat penemuan bayi kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut, dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas kami dapat mengamankan pelaku,” ungkap Hasiholand.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini, sarana pelaku membuang bayi tersebut diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.

“Dari interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya. Pelaku diduga membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap”, jelas Hasiholand.

MW juga mengaku ayah dari bayi tersebut berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

“Tim gabungan mengamankan AN tanpa perlawanan,” katanya.

Keduanya mengakui bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap. “Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, serta menghimbau jangan berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa di awal, membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji, jika ketidak inginan memiliki bayi silahkan serahkan kepada Dinas Sosial agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab,” tegasnya. (rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *