IMG-20240505-WA0006

Penerima Bansos BPNT di Takalar Keluhkan Harga Sembako Agen Lebih Mahal

IMG-20240409-WA0076

Takalar, TRIBRATA TV

Selain diduga diintervensi untuk diarahkan membeli barang disalah satu agen atau toko, warga Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia juga mengeluhkan harga barang yang berbeda.

IMG-20240227-124711

Salah satu penerima bansos berinisial D mengeluhkan perbedaan harga yang ada di toko lain dari toko yang diarahkan pihak agen penyalur BPNT yang ada di Desa Baranmamase Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Kami mengeluhkan harga barang yang diterima karena banyak selisih dari nilai uang bantuan yang kami terima,” keluh D.

Ia mengungkapkan rincian dan harga barang yang diterima disalah satu agen BPNT di Desa Baranmamase misalnya beras 30 kg seharga Rp300 ribu. Padahal di pasaran harga beras Rp9.000 per kg.

“Dari harga dan barang yang kami belanjakan di toko tertentu tersebut dengan uang yang kami terima masih banyak selisih jika kita memilih sendiri untuk membelanjakan di toko lain,” tambahnya.

Warga berharap agar uang bantuan BPNT melalui PT. Pos Indonesia yang mereka terima bisa dibelanjakan dengan memilih toko sendiri. Diketahui bantuan uang yang diterima ini untuk tiga bulan, mulai Januari- Maret 2022 sejumlah Rp600 ribu.

Sementara pemerhati anti korupsi, Burnas Omank menyayangkan jika masih ada pihak- pihak yang diduga mengintervensi penerima bansos BPNT apalagi diarahkan memilih toko atau agen penjual sembako.

“Kami ingatkan para pihak-pihak terkait utamanya pendamping atau fasilitator dan instansi terkait agar benar-benar mengawasi agen maupun penyalur bansos BPNT ini untuk tidak bermain-main, salurkan apa yang menjadi hak penerima,” kata omank.

Ia dengan tegas akan terus memantau maupun investigasi pada pihak terkait jika menemukan indikasi korupsi dan mark up akan dibawa ke ranah hukum.

“Karena dari beberapa keluhan penerima BPNT ke kami terkait penyalurannya diduga sarat korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara,” pungkas omank. (syahri budiman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *