Simeulue, TRIBRATA TV
Tren data gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di Kabupaten Simeulue, Aceh selama tahun 2023 dan 2024 hingga awal tahun 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan pada berbagai sektor atau kategori kejahatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi dalam press release akhir tahun 2024 di Joglo Polres Simeulue, Jumat (3/1/2024).
Didampingi Wakapolres Kompol Syabirin serta Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan sejumlah Pejabat Utama, Kapolres mengatakan pada tahun 2023 tercatat 154 kasus, menurut pada tahun 2024 dengan hanya 105 kasus.
Ia pun merinci, kejahatan konvensional pada tahun 2023 sebanyak 139 kasus sedangkan tahun 2024 menurun menjadi 92 kasus. Kejahatan transnasional pada 2023 sebanyak 13 kasus dan di tahun 2024 menurun hanya 11 kasus.
“Sedangkan kasus narkoba mengalami beda 1 kasus dibandingkan dengan tahun 2023, yakni dari 9 kasus di tahun 2023 menjadi 8 kasus di tahun 2024. Jumlah kecelakaan lalu lintas juga berkurang dari 17 kasus menjadi 9 kasus hingga akhir tahun 2024 ini,” kata Kapolres.
Menurutnya tindak pidana yang dominan meliputi kasus pemerkosaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), judi, dan tindakan yang membahayakan keamanan umum lainnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan penurunan angka kejahatan ini mencerminkan keberhasilan kerja sama antara Polres Simeulue dengan masyarakat serta bantuan dari berbagai pihak dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.
“Polres Simeulue tetap komitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana, termasuk melalui program edukasi masyarakat, seperti patroli rutin, dan operasi penegakan hukum yang lebih efektif, dengan lugas,tegas dan terukur,” tutupnya
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









