Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan jenis apapun apalagi sampai meminum minuman keras.

IMG-20240227-124711

Kebijakan ini keluar sebagai tindak lanjut atas kasus yang dilakukan Bripka CS hingga menewaskan tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng akibat mabuk.

Dalam keterangan persnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan tersebut,” sebut Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).

Ia juga minta masyarakat melapor jika melihat oknum polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi. (H.Pakpahan/Humas Mabes)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *