IMG-20240501-WA0019

Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM pada Masa PPKM

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.

IMG-20240227-124711

“Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan pada Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Setiap pemohon SIM, kata dia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan COVID-19.

“Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022,” kata Kabid Humas Polda Sumut. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *