IMG-20240501-WA0019

Diburu Sebulan, Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi akhir Desember 2022 lalu. Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya di Kabupaten Kampar pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban Irianto Jalan HR Subrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

“Korban kehilangan kunci sepeda motor pada Senin (12/12/2022) sehingga menduplikat kuncinya,” kata AKBP Asep Sujarwadi, Jumat (24/2/2023).

Namun pada Sabtu (17/12/2023) sore, sepeda motor Honda Merk Beat Nomor Polisi BM 6072 AAN yang diparkir di teras rumah raib. “Padahal stang motornya terkunci,” ujarnya.

Akibatnya korban yang merasa dirugikan melaporkan pencurian ini Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian berhasil mengindentifikasi pelaku dan memburunya. “Hingga akhirnya tim kita menyamar menjadi pembeli sepeda motor itu,” katanya lagi.

Tim kemudian menyusun rencana dan disepakati bertemu dengan pelaku di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tepatnya dekat Tempat Pemakaman umum (TPU).

CEK VIDEONYA:
IMBAUAN KASUBDIT JATANRAS POLDA RIAU

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FR alias F Bin A (21) Jalan Mulia No. X67 RT 003 RW 006 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Jalan Kubang Perum Pujuk Bunga Merah Blok F No. 11 Desa Tambang, Kampar ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya seharga Rp5 juta.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci kontak yang ditemukannya di sekitar rumah korban.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasubdit Jatanras.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *