Hukum  

Hari Ini Polres Labuhanbatu Beri Memori Jawaban Sidang Praperadilan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu belum memberikan memori jawaban dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (20/2/2020).

Sidang Praperadilan ini terkait penangkapan delapan karyawan Game Stars yang berlokasi di Kompleks Suzuya Rantauprapat oleh Polres Labuhanbatu pada 19 Januari lalu.

IMG-20240227-124711

Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan gugatan tuntutan (Petitum) oleh Kuasa Hukum ke 8 karyawan Game Star dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat (LBH Pilar) Sumut.

Dalam petitum disebutkan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu tidak sah. Karenanya LBH Pilar meminta hakim tunggal Arie Perdian SH, MH membebaskan para pemohon.

BACA JUGA  Disebut Terima Uang Suap, Oknum Anggota Polda Sumsel Diperiksa

Petitum sebanyak 25 halaman ini dibaca Ketua LBH Pilar Sumut, Harris Nixcon Tambunan, SH didampingi Iwansyahputra Ritonga, SH dan Benni Sahala Tambun, SH .

“Pak hakim yang mulia, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap ke 8 karyawan Game Stars itu tidak sah karenanya segera dibebaskan,”jelas Harris.

Namun Aiptu Ramli Siregar selaku Kuasa termohon Polres Labuhanbatu belum bisa memberikan memori jawaban. Hakim kemudian minta agar besok (Jumat 21/2/2020-red) pihak termohon sudah menyiapkan jawabannya.

BACA JUGA  Keluarga 2 Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

“Termohon besok harus sudah siap jawabannya untuk dibacakan, karena berdasarkan buku pedoman Mahkamah Agung, 7 hari harus sudah putus,” kata Arie.

Para orangtua dari karyawan yang ditemui TRIBRATA TV mengaku tidak paham kenapa anaknya ditangkap.

“Kami mohon keadilan pada anak-anak kami, karena anak kami hanya bekerja. Lagipula usaha itu memiliki izin. Kenapa anak kami ditangkap sementara pengusahanya tidak, ini kan aneh?,” tanya Nerdawati yang anaknya ditangkap.

BACA JUGA  Status Tersangka BT Dipertanyakan Banyak Pihak

Kekecewaan karena diskriminasi hukum juga diungkapkan Harris Tambunan. 

Dalam gugatan Praperadilan, Polres Labuhanbatu dianggap telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga PERKAPOLRI No. 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana serta PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

Para karyawan ini ditangkap ketika Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan Game Stars karena ada game tembak ikan. Selain karyawan, tujuh pemain turut diamankan polisi. Namun pengusaha Game Stars tidak turut ditangkap. (samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *