IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Status Tersangka BT Dipertanyakan Banyak Pihak

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Pasca penetapan status tersangka kepada BT atas dugaan tindakan asusila oleh Polres Toba membuat sejumlah pihak mempertanyakan apa alas hukum penetapan tersebut.

IMG-20240227-124711

Pertanyaan lain juga muncul di sejumlah praktisi hukum di Tobasa, apakah bukti permulaan telah ditemukan yakni dua alat bukti sehingga BT berstatus tersangka? Bila hal itu belum terpenuhi, maka dikhawatirkan, si tersangka berpotensi mengajukan praperadilan.

Karenanya, dalam penetapan status tersangka tersebut, sejumlah pihak setuju agar dalam penyidikan, polisi bekerja secara profesional dan proposional agar tindakan praperadilan terhindarkan.

Sebelumnya beberapa media, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menyebut status BT telah jadi tersangka.

Sementara aktivis pemerhati anak, Arist Merdeka Sirait mengaku terkejut status BT jadi tersangka. “Yang saya tau, hingga saat ini, BT belum ditetapkan sebagai tersangka! Besok saya coba konfirmasi Polres Tobasa dulu terkait statusnya itu,” aku Arist, Minggu (27/9/2020) malam.

Disisi lain, gencarnya pemberitaan tentang BT yang dikabarkan telah melarikan diri dan kini DPO, namun sesuai hasil penelusuran pada Minggu (27/9/2020), BT terlihat berada di salah satu kedai kopi di Balige. Ia mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Hingga saat ini saya belum menerima panggilan dari Polres, baik sebagai terlapor, terperiksa maupun untuk hadir pada gelar perkara,” jawabnya singkat.

Terpisah, AKP Nelson Sipahutar, ketika dikonfirmasi mengaku tidak sedang mengejar BT, namun mengharap BT datang dan hadir ke Polres guna klarifikasi atas laporan terhadap dirinya.

“Tolong sampaikan kepada BT agar datang ke Polres guna klarifikasi atas laporan terhadap dirinya,” sebut AKP Nelson.

Sebagaimana diketahui, BT diduga melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya yang masih dibawah umur. (Andy Sihombing )

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *