Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Setelah Lama Diintai, BNNK Siantar Ringkus Dua Pengedar Ganja  

IMG-20240409-WA0076

Tribrata.tv – Siantar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. Dua pelaku dan sedikitnya 2 Kg ganja berhasil disita.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu, inisial KIN, warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dan AM, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan tersebut berlangsung Rabu (13/2/2019) malam. Awalnya, sekira pukul 20.30 Wib, BNN meringkus KIN dari kediamannya.

Selain mengamankan KIN, BNN juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus berisi ganja seberat 2 Kg dan 1 unit timbangan digital.

BNN kemudian menginterogasi KIN. Saat ini, KIN mengaku bahwa dirinya bekerjasama dengan AM.

Atas pengakuan itu, sekira pukul 23.00 Wib, BNN berhasil membekuk AM dari rumahnya dan menyita barang bukti berupa 18 paket ganja.

“Tersangka ini sudah lama kita incar. Informasi sudah lama kita peroleh. Kita menunggu waktu yang pas untuk menangkapnya,” kata Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren, Senin (18/2/2019).

Kompol Pierson Ketaren  membeberkan, kedua tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar berinsial A, warga Kota Tebingtinggi. Sekali transaksi, KIN membeli 2 Kg ganja seharga Rp1,3 juta.

“Tersangka dan barang bukti tidak pernah bertemu. Bandar (A) itu menyerahkan ganja melalui kurir. Transaksi biasanya di daerah Pabatu (Tebing Tinggi),” papar Pierson.

Lebih lanjut, Kompol Pierson Ketaren menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengembangan untuk menangkap A. Sayangnya, A diduga sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kiki mengaku, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dan biasanya, mereka menjual ganja itu kepada sopir-sopir angkutan kota.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Joe)

 

Editor: Maris

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *