Siantar, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, kembali mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Kamis 11 April 2019 sekira pukul 17.30 Wib. Sebanyak 84 gram sabu ikut diamankan.
Pria itu berinisial DTM.ES (52) warga Jalan Antara, Gang Keluarga, Kelurahan Setia Negara, Kota Pematangsiantar diamankan BNNK Siantar dari Jalan Sisingamangaraja setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas BNNK Siantar yang mendapat informasi langsung menuju lokasi dan mendekati tersangka DTMES.
Melihat kedatangan petugas BNNK Siantar, DTM sempat membuang satu paket sabu ke rerumputan. Namun pihak petugas berhasil menemukan sabu yang dibuang tersangka. Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di tangan tersangka.
Kasi Brantas BNNK Siantar, Kompol P Ketaren dalam penjelasannya, Senin (14/4/4019) mengatakan, tersangka DTM mendapatkan barang dari seseorang berinisial D di wilayah Tanjungbalai.
“Barang bukti yang kami sita, yakni narkotika jenis sabu seberat 84 gram dengan total nilai Rp64 juta,” ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Joe)
Editor: Maris