IMG-20240501-WA0019

Pemkab Belu dan Kejari Atambua Teken MoU

IMG-20240409-WA0076

Belu, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua menandatangani nota kesepakatan perjanjian kerja sama tentang bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di gedung Betelalenok Atambua, Rabu (15/02/2023).

IMG-20240227-124711

Kepala Kejaksaan Negeri Atambua Samiaji Zakaria dalam sambutannya mengatakan tujuan MoU ini untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam pengawasan keuangan daerah.

Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bupati Belu. Menurutnya, memang tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Datun, salah satunya menciptakan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga pembangunan dapat berjalan dan tepat sasaran.

“Saya sudah sepakat dengan Pak Bupati Belu tujuan dari MoU ini adalah merumuskan apa langkah kita ke depan dalam pencegahan,” imbuhnya.

Ia berharap dengan pencegahan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang ke arah perbuatan melawan hukum.

“Di bidang Datun, kita ada fungsi bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi dan ini sudah kita lakukan dengan Pemda Kabupaten Belu, kemudian kita juga melakukan pendampingan-pendampingan dan memberikan legal opini dan lainnya,” ujarnya.

Ia minta dengan adanya MoU ini akan membuka ruang seluas-luasnya untuk koordinasi dan supervisi tanpa batas.

“Jadi silahkan saja teman-teman jangan ada keraguan dari OPD-OPD, dari Camat, kelurahan dan desa supaya membuka ruang dalam menciptakan keadaan yang kondusif sehingga pembangunan di Rai Belu dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Kajari kemudian menjelaskan beberapa kasus seperti masalah pembangunan Pasar Sabete dan pendampingan 41 paket proyek Dinas Pendidikan.

“Kita terus melakukan pendampingan supervisi, makanya kita proaktif menanyakan jikalau ada kendala dan hambatan dalam proses pembangunan atau kegiatan-kegiatan lainnya,” sebutnya lagi.

“Total yang kita pulihkan dan cegah pengeluaran keuangan daerah secara global kurang lebih Rp16 miliar,” katanya sambil mengatakan hal itu merupakan pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan karena bertentangan dengan regulasi.

Sementara Bupati Belu dr. Taolin Agustinus SP PD-KGEH FINASIM mengatakan penandatanganan kerja sama ini penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan nota kesepahaman pada tahun 2021.

“Dengan kerja sama ini, jika Pemda merasa perlu bisa meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu, legal opini, yang kedua pendamping hukum legal asisten, yang ketiga audit hukum legal audit, yang ke empat penyusun produk hukum. Tidak semua produk hukum kita kuasai,” kata Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para jaksa yang telah membantu bersama Bapenda melakukan penagihan tunggakan restoran dan rumah makan.

Ia minta kepada pimpinan OPD, Camat, para Lurah untuk invetarisir masalah yang berpotensi hukum terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah, aset-aset Pemda dan legalnya secara cepat diselesaikan sertifikatnya. (Hengky)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *