IMG-20240505-WA0006

Gegara Sering Dimarahi, Seorang Suami di Sitaro Tebas Leher Istrinya

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Gara-gara sakit hati, seorang suami di Kampung Karalung 1 Kecamatan Siau Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), tega membunuh istrinya dengan sadis. Pelaku menebas kepala dua kali namun korban menangkis dengan kedua tangan kiri dan kanan sehingga mengena leher korban.

IMG-20240227-124711

Pelaku didorong motif sakit hati akibat istri sering marah – marah.

Pelaku Andreas Lahengkeng (43) warga Kampung Kalalung Lindongan lll Kecamatan Siau Timur. Pelaku yang ditangkap dan digiring ke Polsek Siau Timur untuk dimintai keterangan, namun pelaku berbelit- belit saat diinterogasi, namun pelaku mengakui kesalahannya setelah polisi membawanya kembali di TKP untuk menunjukan tempat kejadian tersebut.

Korban Dorkas Bosu, (60) warga Kampung Kalalung Lindongan lll, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi, korban didapati tergeletak mengenaskan dan bersimbah darah sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, Kalalung Lindungan III kecamatan Siau Timur, Kamis (15/2/2024).

AKBP Iwan Permadi mengatakan dari pemeriksaan, terungkap kalau pelaku tengah menghabisi nyawa istrinya yang sudah 10 tahun hidup bersama tanpa ikatan yang sah (bakupiara).

Pada awal kejadian menurut tersangka, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tersangka merasa tidak enak badan kemudian ia pulang ke rumah dengan membawa durian, 1 tas gendong yang berisi pala.

Setibanya di rumah wekitar jam 03.00 wita dini hari tersangka mengetuk pintu hendak memanggil nama sang istri untuk membangunkannya dan membukakan pintu, kemudian tersangka masuk menuju dapur langsung mengambil makanan, sedangkan istrinya tersebut sedang mengambil posisi duduk di kursi berdekatan dengan pintu masuk ruang tamu.

Pada saat tersangka sedang makan korban memarahi tersangka dengan kalimat yang tidak enak didengar sampai tersangka itu selesai makan.

Sekejap mata tersangka mengambil sebilah parang khusus panjat kelapa yang terletak di bawah meja, dan langsung saja menebas kepala korban.

Saat itu korbanpun melakukan tangkisan degan tangan kanan dan selanjutnya tersangka melakukan tebasan kedua kalinya itupun juga ditangkis lagi dengan tangan kanannya.

Melihat korban sudah berlumuran darah dan hendak lari berusaha keluar rumah akan tetapi pintunya terkunci. Tersangkapun melakukan aksinya ke-tiga yaitu menebas kepala namun mengenai leher korban.

Setelah itu korbanpun berusaha untuk lari menghindar lewat dapur namun si tersangka sudah kesetanan maka ia tetap mengejarnya dan menebas kembali di kepala hingga korban tergelatak didekat pintu dapur.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka mencoba mencuci pakaiannya yang kena percikan darah dari korban dan menyimpan parang yang ia pakai. panjang parang tesebut 42 cm dan lebar 8,5 cm yang dipakai untuk melukai korban dan disembunyikan di belakang dekat dengan pohon pala.

Selanjutnya tersangka pun bersandiwara pergi ke rumah kepala lindongan untuk melaporkan istrinya bahwa dibunuh oleh orang yang tidak kenal.

Saat ditanya mengenai pelanggaran kriminal di Sitaro selama ini, Kapolres Kepulauan Sitaro Iwan Permadi mengungkapkan, “inilah peristiwa kedua yang sangat sadis yang pernah terjadi di kepulauan Siau daratan setelah peristiwa di Boulevard kecamatan Siau Timur 20 November 2017 waktu itu masih wilayah hukum Polres Sangihe.

Polres Sitaro melalui Unit Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatiang dan disaksikan Kapolres Iwan Permadi dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/05/II/2024 SPKT Polsek Sitim/Polres Kepl. Sitaro/Polda Sulut tgl 15 Februari 2024 dengan tersangka Andreas Lahengkeng.

Demsi Laluas, warga Kalalung memberi apresiasi terhadap terhadap gerakan cepat dari Unit Resmob polres Sitaro yang sekejap mata bisa mengungkap peristiwa yang sangat pelik, dengan situasi rumah yang berjauhan dengan tetangga, yaitu di puncak Kalalung.

“Unit Resmob Sitaro sangat luar biasa menurut saya dengan sekejap mata peristiwa ini bisa diungkap,” lanjut Demsi.

“Biasanya kejadian seperti ini butuh waktu berminggu atau bulan untuk mengungkapnya. Sebab tidak ada saksi yang bisa menyaksikan kejadian tersebut, dan juga kejadian pada malam hari,” ujarnya.

Lokasi tempat kejadian yang jauh dari keramaian dan unsur tetangga menurut Demsi. “Pemukiman tersebut di kebun pala jauh dengan pemukiman warga lainya,” katanya lagi.

Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatiang mengatakan, “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 Kitab Undangan – undang hukum pidana (KUHP) mengatur tentang, Kejahatan Terhadap Jiwa Orang.
Hukumannya adalah penjara selama 15 tahun”.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000