Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti narkotika dan PMI ilegal menggunakan kapal nelayan, personil Satpolair Polres Tanjungbalai berpatroli di sepanjang perairan.
Diketahui, para pemain biasanya kerap memasukan barang terlarang lewat jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Pol air AKP. T. Sianturi, Kamis (16/2/2023) menyebutkan dalam patroli itu, personilnya memeriksa sebuah kapal nelayan.
“Satu unit kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar itu diamankan sepulang berlayar dari laut menuju perairan Tanjungbalai,” katanya.
Usai diperiksa kapal nelayan dengan jumlah penumpang sebanyak empat orang tersebut, kemudian dilepaskan kembali.
“Tidak ada ditemukan barang-barang terlarang maupun yang melanggar hukum. Kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan. Saat diperiksa kapalnya membawa jaring dan fiber berisi ikan hasil tangkapan,” bebernya.
Hanya saja kapal nelayan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Personil mengimbau agar nakhoda kapalnya melengkapi dokumen dan memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat melaut,” katanya. (Eko)