Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Cabuli Gadis Belia, Osarao Tafonao, Kades Awoni Nisel Masuk Bui

IMG-20240409-WA0076

Nisel, TRIBRATA TV

Walau sebelumnya oknum Kades Awoni, Osarao Tafonao sempat membantah tudingan jika dirinya melakukan perbuatan persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, akhirnya Polres Nias menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).

IMG-20240227-124711

Setelah dilakukan gelar perkara dan memdapatkan dua alat bukti, Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel),
menahan Osarao Tafonao karena menyetubuhi korbannya berinisial WT (20) warga Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan.

Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur kepada wartawan membenarkan Kades Awoni, Osarao Tafonao sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Aydi Mashur menjelaskan Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023.

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencana besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Di tempat terpisah kuasa hukum korban, Adv.Aperius Gea, SH MH yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan karena telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahananan.

“Kami dari segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” ujarnya.

Menurut Aperius Gea atas kejadian ini kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan. ‘Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh,” ungkapnya.

Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp30 juta sampai Rp50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai, jelas Aperius Gea.

“Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Aperius Gea berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum. “Kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *