Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kades Tetehosi, Nias Barat Bantah Selewengkan Dana Desa

IMG-20240409-WA0076

Nias Barat, TRIBRATA TV

Kepala Desa Tetehosi Kecamatan Sirombu, Nias Barat, Amoni’o Hia membantah tuduhan penyelewengan pengunaan Dana Desa tahun 2019-2020.

IMG-20240227-124711

“Laporan pengaduan itu tidak benar,”kata Amoni’o Hia yang didampingi Sekretaris Desa, Satieli Hia dan Bendahara, Martinus Daeli kepada TRIBRATA TV pada Senin (8/2/2021).

Dalam laporan pengaduan masyarakat Desa Tetehosi kepada Inspektur Nias Barat ditulis 16 item dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa.

16 item itu diantaranya itu penggunaan dana covid 19 tahun 2020 tidak sesuai SPJ. Pengunaan gedung PAUD tidak sesuai dengan musyawarah desa, nomenklatur kegiatan belanja modal jalan bahan baku/material tidak diketahui oleh masyarakat.

Kemudian kegiatan pemuda olahraga belum pernah dilihat masyarakat, modal belanja bangunan taman dan balai pertamuan dialihkan jadi gedung TK tanpa persetujuan masyarakat.

Lalu pengadaan mobil desa melalui Dana Bumdes tidak sesuai aturan.

Menanggapi tudingan ini Kepala Desa mengatakan soal dana PAUD hanya sekitar Rp40 juta termasuk honor guru 3 orang Rp500 ribu perorang.

Selain itu juga dipakai untuk membuat baju seragam dan tas TK, ditambah dengan pemberian makanan bergizi. Sehingga orangtua murid tidak lagi mengeluarkan biaya untuk anaknya.

“Tidak benar biaya operasional guru Rp109.000.000,” katanya.

Amoni’o Hia juga menjelaskan mobil desa dibeli seharga Rp183 juta lengkap dengan kuitansi dari showroom. Platnya masih hitam, karena plat merahnya belum keluar dari showroom.

Sementara Sekdes, Satieli Hia mengaku heran ada laporan tentang taman, padahal tidak ada pembangunan taman. “Mungkin yang dimaksudnya taman bunga depan kantor desa, kalau ini biayanya tidak mungkin Rp12 juta. Kita tidak tahu darimana mereka dapat angka itu,” katanya.

Ia juga mengaku heran dilaporan itu ada biaya pemeliharaan jalan karena yang dikerjakan adalah pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran Rp91 juta.

Sebelumnya warga dan Ketua BPD Desa Tetehosi melaporkan penyelewengan kepala desa melalui surat tertanggal 30 Januari 2021 yang ditujukan kepada Inspektur Nias Barat, PMD Nias Barat, kejaksaan dan Polres Nias. (sabar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *