Samarinda, TRIBRATA TV
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Senin (02/09/2024).
Rapat paripurna ini digelar di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda dengan agenda utama pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2024-2029.
Tampak hadir, Akmal Malik, Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kaltim, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Pangdam VI/Mulawarman, Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda beserta jajaran Forkopimda Kaltim.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan ucapan selamat Hari Polisi Wanita (Polwan) yang ke-76, yang diperingati setiap tanggal 1 September. Dengan tema “Polwan Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.
Ketua DPRD mengapresiasi peran Polwan dalam menjaga kedamaian dan keamanan dengan penuh keberanian, dedikasi, dan semangat.
Prosesi pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2024-2029 dipandu Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah/janji oleh para anggota DPRD yang baru dilantik.
Sebagai bagian dari prosesi, dilakukan juga penyematan pin secara simbolis kepada Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Acara dilanjutkan dengan penyerahan pimpinan dari periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara secara simbolis. Penyerahan palu sidang dan serah terima memori anggota masa jabatan 2019-2024 dilakukan oleh H. Hasanuddin Mas’ud, sebagai tanda dimulainya masa jabatan yang baru.
Irjen Pol Nanang Avianto, turut memberikan dukungan dan apresiasi atas berlangsungnya acara tersebut serta menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan legislatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









