Kotabaru, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial SN (59) diringkus setelah mencuri sebuah HP di warung Padang Raya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Pelaku itu belakangan diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian di daerah setempat.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah menangkap residivis tersebut.
“Dia berhasil diamankan pada Selasa (7/2/2022) sore kemarin di objek wisata Gedambaan, Pulau Laut Sigam,” ujar Jalil, Rabu (8/2/2023) siang.
Menurut Jalil, sebelumnya pelaku beraksi mencuri ponsel merek Oppo F3 Plus di sebuah warung makan pada Senin (30/1/2023) siang.
Pelaku saat itu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang menyiapkan makanan untuk dijual, lalu selang setengah jam korban baru sadar kalau ponselnya raib.
Pelaku beraksi saat warung sedang sepi, dan korban tengah bolak-balik ke dapur. Selanjutnya, dalam kondisi yang masih panik korban bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kotabaru.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp4 juta.
“Akibat ulahnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jalil.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan saat ini dalam proses penanganan pihak kepolidian setempat. (Rian)