IMG-20240501-WA0019

Pertambangan Batuan di Sungai Bahbolon Sergai, Legal dan Memiliki Ijin

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pertambangan Galian C diduga ilegal di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dapat dipastikan hingga saat ini, Selasa (07/02/2023) informasi itu tidak benar adanya.

IMG-20240227-124711

Hal itupun dinyatakan Irlan Situmorang salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sipispis yang juga aktif sebagai sosial kontrol, sebagai Ketua LSM dan Pemimpin Redaksi Media Online.

“Saya tidak pernah tahu ada galian C diduga ilegal di Sipispis, yang saya tagu ada izinnya di Desa Rimbun Kecamatan Sipispis, kalau ilegal saya dapat pastikan tidak ada, masa saya orang Sipispis ini yang juga aktif sebagai sosial kontrol tidak tahu kalau misalkan ada kegiatan pertambangan di Sungai Bahbolon,” ungkapnya.

Pantauan media dan informasi yang dihimpun, tidak ada kegiatan tambang diduga ilegal di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis.

Adapun Galian C atau pertambangan batuan (kerikil berpasir alami/Sirtu) yang berlokasi di Sungai Bahbolon Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, dapat dipastikan adalah legal dan memiliki izin resmi yakni Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lokasi pertambangan batuan di Sungai Bahbolon, Desa Rimbun Kecamatan Sipispis tersebut juga sudah dicek oleh Muspika Kecamatan Sipispis.

Kapolsek Sipispis, AKP Saefullah bersama dengan personil Polsek Sipispis dan Camat Sipispis, Richard Nainggolan, sudah turun langsung ke lokasi bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sergai, pada Selasa (31/01/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.

Mereka memastikan kegiatan pertambangan di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis tersebut mengantongi izin.

Galian pertambangan batuan tersebut di peruntukan untuk umum (bebas) dan galian pertambangan memiliki ijin IUP Operasi Produksi Nomor :540/316/ DIS PM PPTSP /5/XI.1.b/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, Penanggung jawan atas nama Heru Suhanda Saragih alias Sakban Saragih, alamat Dusun 1 Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupatan Serdang Bedagai.

Dengan jangka waktu selama 5 tahun, dengan luas IUP sebanyak 3,63 hektar berlokasi di Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupatan Serdang Bedagai. (hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *