Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Kecurigaan terhadap dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendorong puluhan orang mendatangi SMA Budi Mulia dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,Selasa (08/02/2022).
Puluhan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Majelis Ikatan Mahasiswa Perubahan Indonesia (DPC MIMPI) Siantar-Simalungun lantas berunjuk rasa untuk menyuarakan dugaan penyelewengan Dana BOS.
Dalam orasinya di SMA Budi Mulia yang berlokasi di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, Ketua DPC MIMPI Chotibul Umam Sirait meminta Kepala Sekolah SMA Budi Mulia mundur dari jabatannya dan juga meminta Kepala SMA Budi Mulia mengembalikan uang negara yang diduga digunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Kepada Kepala Yayasan Budi Mulia kiranya mencopot Kepala Sekolah,” teriak Umam.
Lanjut Umam, adapun dugaan penyelewengan Kepala SMA Budi Mulia yakni BOS TA 2021 sekitar Rp104.434.150. Dimana dana BOS TA 2021 SMA Budi Mulia tersebut sebesar Rp1.470.000.000 dengan ketentuan tahap I Rp441.000.000, tahap II Rp619.759.550 dan tahap III Rp409.240.000.
Umam kemudian membeberkan dugaan penyelewengan itu yakni,
1.27 April 2021 konsumsi selama pelatihan daring Rp16.662.500.
2. 27 April 2021 pembuatan wastafel gandeng Rp7.000.000.
3. 27 April 2021 bibit tanaman Rp14.400.000.
4.18 Mei 2021 konsumsi harian guru dalam PPJ Rp1.665.000.
5. 18 Mei 2021 pembelian gas 12 Kg Rp.45.000.
6.18 Mei 2021 konsumsi penyusunan RKAS Rp.3.750.000.
9. Mei 2021 transportasi panitia ujian sekolah berbasis online Rp5.600.000.
10. 27 April 2021 pembayaran bahan dan alat pratikum IPA SMA Rp4.852.650.
11. 27 April 2021 honorium guru bulan Januari-Maret Rp30.650.000.
“Banyak indikasi penggunaan tidak tepat karena hanya dilengkapi surat pesanan dan kwitansi pemesanan saja atau tidak dengan dokumen pengeluaran saja,”katanya.
Ketua MIMPI itu lalu menyebutkan kepala SMA Budi Mulia tidak menjalankan tugasnya dengan baik sesuai Peraturan Dalam Negeri (Mendagri) RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Dana BOS pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Mendagri dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Menanggapi aksi tersebut,Kepala SMA RK Budi Mulia Bruder Jupen Simamora yang menerima langsung aksi itu menyampaikan terimakasih kepada massa DPC MIMPI Siantar-Simalungun karena sudah hadir menyampaikan aspirasi.
Jupen menjelaskan akhir tahun 2021 ada sebanyak 10 sekolah yang ada di Siantar-Simalungun dipanggil ke Inspektorat Propinsi Sumatera Utara untuk meminta laporan dana BOS.
Saat itu disampaikan ada beberapa pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumentasinya, dan kami diminta untuk melengkapi pertanggungjawaban jika tidak lengkap, dana tersebut akan dikembalikan ke negara.
“Kami lengkapi semua dokumen pendukung dan langsung kami antar ke Inspektorat. Sampai saat ini SMA RK Budi Mulia tidak ada mendapat teguran terkait penyelewengan dana BOS,”ungkapnya.
Usai menerima penjelasan Bruder Jupen Simamora,MIMPI kemudian melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kepada pihak Kejaksaan MIMPI meminta agar mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Budi Mulia Pematangsiantar
Muchlis Lubis selaku Kaur Tata Usaha dan Perpustakaan mewakili Kajari Siantar menyampaikan permohonan maaf Kajari Siantar tidak dapat menerima aksi massa DPC MIMPI Siantar-Simakungun tersebut karena sedang mengikuti Vidcon.
Begitupun Muchlis menegaskan akan menyampaikan seluruh aspirasi massa dan mendukung penuh demi kemajuan Kota Siantar.
“Saya akan sampaikan aspirasi Adek Adek mahasiswa kepada pimpinan,” katanya. (Joe)