Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Modus Pinjamkan Uang, Remaja ini Diperkosa dan Dibunuh

IMG-20240409-WA0076

Siak, TRIBRATA TV

Dalam tempo singkat Polres Siak berhasil menangkap pembunuh dan pemerkosa remaja yang mayatnya ditemukan di kebun sawit di RT 2 RW 1 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau pada Minggu (6/2/2022) siang.

IMG-20240227-124711

Pelaku SAS (16) warga Jalan Setia Rt. 03 Rw. 02 Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Siak ditangkap tanpa perlawanan.

Hal ini dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Peristiwa itu berawal ketika korban, VRM (16) warga RT 001 RW 006 Kampung Paluh Kecamatan Mempura, Siak hendak meminjam uang pada temannya, Rabu (2/2/2022). Namun ternyata yang memegang ponsel temannya adalah pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan pinjaman dan meminta korban menjemputnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban permisi keluar rumah dengan alasan membeli paket internet. Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario
menjemput pelaku di Jalan Siak Buton Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura.

Pelaku kemudian membawa korban ke kebun milik kakeknya untuk menemui ibunya meminta uang Rp500.000, yang hendak dipinjam korban.

Setelah tiba di pondok kebun, pelaku langsung mencekik korban  dari arah belakang  dengan mengunakan tangan. Pelaku menidurkan korban di pondok dan menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.

Setelah selesai pelaku kembali mencekik hingga korban tidak bergerak. Pelaku mengangkat korban sekitar 20 meter dan memotong urat nadi tangan kanan korban dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Mayat korban baru ditemukan pada Minggu (6/2/2022) saat ayah tiri pelaku mencium bau menyengat saat hendak memanen sawit.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 10 tahun, dipidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (herto/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *