Sergai, TRIBRATA TV
Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan Permendagri Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja desa dari anggaran negara dan daerah melalui berbagai program pemerintah pusat dan daerah pada sektor pembangunan untuk peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi Dana Desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan Pemerintah Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatra Utara. Pasalnya PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024-2025,
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Kota Galuh kepada awak media ini salah satu warga setempat mengatakan, sampai bulan Juni tahun 2025 ini di Kantor Desa tidak ada papan APBDes yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik.
“Coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya. Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Kota Galuh yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin (2/6/2025).
Awak media lalu mendatangi kantor Desa Kota Galuh dan ternyata di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2024- 2025. Sehingga apa yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.
Namun sayangnya Kepala Desa Kota Galuh, Bima tidak berada di tempat. Dari keterangan perangkat Desa, Kades memang sedang tidak berada di tempat.
“Kades sedang tidak ada bang, kami tidak tau entah kemana, terkait papan informasi yang abang maksud kami tidak mengetahui dan tidak ada diperintahkan oleh kepala desa untuk memasang plang APBDes tersebut,” ujar salah seorang perangkat desa kepada awak media.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Desa Kota Galuh belum bisa dikonfirmasi, terkait papan informasi APBDes Tahun anggaran 2024-2025 tersebut. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








