Terobos Palang, Mobil Box L300 Penyok Disambar Kereta Api

- Editorial Team

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Akibat menerebos pintu palang, mobil Mitshubisi L300 BK 9026 EJ yang dikemudikan Hariadi (33) warga Jalan Sidodame Gg. Ikhlas P.Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kodya Medan penyok disambar kereta api KA KU 26 di perlintasan Km 00+800 Petak Jalan Sta Araskabu (Arb) – Sta Kualanamu (Knm) Dusun I. A Desa Sidourip Kecamatab Beringin, Rabu (2/6/2021).

Informasi diperoleh, sebelumnya kereta api yang dimasinisi Wijaya Hadi Purnama dan asisten masinis Riskan bergerak dari Medan menuju Stasiun Bandara Kualanamu. Saat tiba dilokasi kejadian, tiba tiba mobil box Mitshubisi L300 melintas.

BACA JUGA  Hingga 29 Maret, Arus Balik KA di Jogja Diprediksi Tetap Tinggi

Padahal saat itu palang nengnong sudah ditutup. Akibatnya, kereta api menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil dan terseret sejauh 15 meter dari tempat awal kejadian.

Mendengar suara dentuman keras, warga sekitar lokasi kejadian berdatangan hingga arus lalu lintas macet. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

BACA JUGA  Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Ditangkap di Medan dan Binjai

Tak lama kemudian, personil Satlantas Polresta Deli Serdang dan Polsek Beringin tiba dilokasi untuk melakukan evakuasi dan mengurai kemacetan yang sempat terjadi. 

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol SL Widodo saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian itu.

“Mobil box sudah diamankan guna proses selanjutnya”, kata SL Widodo. (Yan)

BACA JUGA  Video: PDAM Tirta Deli Lamban Perbaiki Air Bocor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB