Dialog Publik AMSPP, Akademisi Boleh Salah Tapi Tak Boleh Bohong

- Editorial Team

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mengisi kegiatan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Pemerhati Pendidikan (AMSPP) menggelar dialog publik dan buka puasa bersama dengan sejumlah praktisi pendidikan, aktivis dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

Dalam dialog publik melalui tatap muka dan zoom metting itu, diambil tema Dugaan Plagiasi di UIN SU “Akademisi Boleh Salah tapi Tidak Boleh Bohong” yang diadakan pada Minggu (2/5/2021) di D’Jadoel Kopi, Medan.

Dialog yang dipandu Riski Agussalim, salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UINSU, berlangsung interaktif, karena seluruh peserta merupakan narasumber atau pembicara.

Ketua AMSPP, Imam Pratomo M.HI menyebutkan, Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan.

Tetapi cukup ironis, belakangan ini banyak muncul kasus-kasus plagiasi di perguruan tinggi yang menimpa sejumlah guru besar. Dan terakhir yang banyak diperbincangkan adalah kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh seorang guru besar di UINSU yang juga menjabat sebagai rektor.

BACA JUGA  Bupati Dairi Bersama KPH XP dan BPKH Wilayah I Bahas Pencegahan Perambahan Hutan

“Ini menjadi keprihatinan kita semua. Citra perguruan tinggi dan dunia pendidikan menjadi tercoreng karena adanya kasus-kasus plagiarisme. Seorang guru besar, harusnya menjadi teladan,” kata Ketua AMSPP yang juga penulis tetap di Harian Waspada ini.

Seorang akademisi, ujar Imam, dituntut agar dapat melahirkan karya-karya yang original. Dan dalam melahirkan karya original nya itu, seorang akademisi bisa saja salah, tetapi ia tidak boleh bohong apalagi sampai mengklaim pemikiran atau karya orang lain sebagai hasil pemikiran dan karyanya.

Dalam dialog itu juga dikemukakan, sesuai Permendiknas No 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumbernya secara tepat dan memadai.

Selain itu dalam dialog juga mengemuka, jika membaca ruang lingkup plagiasi dalam BAB II Pasal 2 Permendiknas No 17 Tahun 2010, maka dugaan plagiasi yang di lakukan Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap, jelas dan terang masuk dalam kategori perbuatan plagiasi.

BACA JUGA  Tokoh dan Masyarakat Adat Gelar Diskusi Publik Terkait Nasib Tanah Adat di Mata Hukum Indonesia

Berdasar analisa peserta dialog, Prof Syahrin dinyatakan bukan saja menciplak semua materi tulisan yang sudah diterbitkan di jurnal internasional AICIS XIV tahun 2014, tetapi juga secara sengaja menghilangkan nama penulis aslinya dan mengirimkan tulisan itu ke jurnal lain (IUP Journal of Internasional Relation, Jerman, Vol.X, No 2, April 2016) dan mengklaim sebagai karya pribadinya.

Padahal, pada penerbitan di Jurnal AICIS XIV tahun 2014, tercantum penulis makalah itu ada dua orang, yakni Surya Darma sebagai penulis pertama dan Syahrin Harahap sebagai penulis kedua.

Peserta dialog juga menilai, tindakan Prof Syahrin Harahap mengirimkan makalah yang sama untuk diterbitkan di IUP Journal of Internasional Relation, Jerman, juga telah melanggar norma dan etika penerbitan. Sebab, hak penerbit yang telah dikuasai oleh Jurnal ACIS yang memiliki badah hukum dikangkangi, karena tulisan yang sama diterbitkan oleh jurnal lain tanpa sepengetahuan dan izin penerbit pertama sebagai pemegang hak penerbitan atas makalah itu.

BACA JUGA  Pisah Sambut Rektor IAKN Tarutung

Di ujung dialog, para peserta bersepakat dan membuat rekomendasi bahwa perlu ada kejujuran dari Rektor UINSU terkait dugaan plagiasi yang menimpa dirinya. Selain itu, peserta dialog juga merekomendasikan perlunya segera dibentuk tim independen oleh Kementrian Agama dan Kemendikbud-dikti, untuk memeriksa kasus ini, agar tidak terus berlarut-larut yang membuat citra UINSU dan dunia pendidikan menjadi buruk.

Hadir dalam dialog itu, praktisi dan aktivis pendidikan dari UINSU, USU dan Panca Budi serta sejumlah mahasiswa dengan latar belakang sejumlah organisasi intra kampus. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru