Toba, TRIBRATA TV
Untuk kesekian kali kebakaran melanda Balige, Kabupaten Toba, Sumut. Kali ini sijago merah menghanguskan rumah Poltak Siahaan/istri S. br Simatupang, berikut kandang ternak babi dan ayam ludes terbakar.
Tiga unit mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api, Selasa (2/3/2021) malam sekitar pukul 19.30 wib.
Sebelumnya belum lama ini, terjadi Kebakaran Kantor Pajak Balige, yang tidak jauh dari lokasi kebakaran ini.
Menurut keterangan seorang warga, Robi Siagian mengatakan saat itu ada pak Pasaribu melintas dari kejauhan dan melihat kobaran api rumah Sipoltak. “Api semakin besar, terlihat seorang wanita, diduga istri si Poltak lari menghindari api yang semakin besar pak sekitar pukul 7 malam tadi,” ucap Siagian.
Mereka kemudian menelepon pihak Pemadam Kebakaran. Tidak berselang lama Damkar langsung menuju lokasi berusaha memadamkan api.
Hal Senada dikatakan Simanjuntak. “Setau saya rumah itu milik Par Becak Pak, Poltak Siahaan dan ustrinya S. Simatupang seorang guru disalah satu sekolah swasta Balige,” katanya.
Selain rumah ada ternak babi dan ayam. “Tapi sepertinya habis terbakar pak!,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan terlihat petugas damkar masih berjibaku memadamkan api. Tampaka aparat Babinsa dan Polsek Balige membantu dan mengamankan sekitar lokasi.
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian saat dikonfirmasi, mengatakan kebakaran itu memghanguskan rumah serta kandang ternak.
“TKP dibelakang Gereja HKBP Kota Balige sekitar pukul 7 malam. Sampai sejauh ini kami hanya mengamankan warga agar tidak mendekati wilayah titik api. Saat petugas damkar masih melakukan pemadaman, sambil menyisir jika korban. Kita tunggu saja pak hingga selesai pemadaman baru bisa olah TKP,” tegas Agus Salim.
Pemantauan tim TRIBRATA TV Online hingga pukul 20.15 WIB petugas masih memadamkan api ditengah cuaca mulai gerimis. Sementara puluhan warga berkerumun di sekitaran lokasi.
Belum diketahui apakah kebakaran ini menimbulkan korban jiwa dan jumlah kerugian materi akibat kebakaran tersebut. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









