Kulon Progo, TRIBRATA TV
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Harley Davidson dan Yamaha Jupiter MX terjadi di Jalan Nasional Purworejo–Wates, tepatnya di perempatan dekat BRI Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengendara Harley Davidson berinisial S, yang dikenal sebagai pemilik rokok merek HS, saat itu berboncengan dengan istrinya, AS (41). Sementara pengendara Yamaha Jupiter MX merupakan seorang laki-laki warga sekitar lokasi kejadian yang belum diketahui identitasnya, berboncengan dengan anaknya.
Saksi mata, Pratman, mengatakan rombongan motor gede melaju dari arah timur atau kawasan Bandara YIA menuju barat dengan kecepatan tinggi. Saat kejadian, Harley Davidson disebut berusaha menyalip kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan.
“Jupiter MX dari arah selatan mau menyeberang, langsung tertabrak. Harley-nya kencang, tidak terlihat ada pengereman. Anak kecil yang dibonceng langsung terlempar ke saluran irigasi. Pengendara dan pembonceng Harley juga terlempar,” ujar Pratman di lokasi kejadian.
Setelah tabrakan, sepeda motor Harley Davidson berpelat nomor Z 5050 MRS tidak langsung berhenti dan terseret sekitar 20 meter hingga mengalami kerusakan parah. Sadel motor dilaporkan terlepas dan terpental ke seberang jalan sisi selatan.
Akibat kecelakaan tersebut, AS meninggal dunia di lokasi kejadian dan jenazahnya dibawa ke RS Rizki Amalia. Sementara S dalam kondisi kritis dan dirujuk ke RS Jogja International Hospital (JIH).
Adapun pengendara Yamaha Jupiter MX beserta anaknya mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Wates, Kulon Progo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, identitas korban, maupun dugaan penyebab kecelakaan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









