Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Sidang Sengketa Tanah Pos Babinsa Entikong Kembali Digelar

IMG-20240409-WA0076

Sanggau TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau kembali menggelar sidang perdata dengan No Perkara 53/Pdt.G/2022/ PN Sanggau pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Eliyas Eko Setyo didampingi 2 Hakim Anggota dilaksanakan terbuka untuk umum dan dihadiri pihak penggugat Ernawati ahli waris pemilik tanah anak kandung Alm.Kamaruzaman, di dampingi Kuasa Hukum Drs.Basilius Oybur, SH.,MH.

Juga hadir tergugat I Mayor Arm Duloh
dan tergugat II Serda Sutejo didampingi kuasa hukumnya.

Sidang kali ini mendengarkan gugatan dari ahli waris Ernawati anak kandung dari pemilik sebidang tanah Alm. Kamaruzaman. Tanah seluas 6X7 meter persegi dipinjamkan Alm Kamaruzaman untuk pembangunan Pos Babinsa Entikong, pada tahun 1983 dan hingga saat ini belum dikembalikan kepada ahli waris.

Berbagai upaya sudah dilakukan agar tanah milik itu dikembalikan namun tidak membuahkan hasil. Pos Babinsa itu kini sudah tidak digunakan oleh pihak Koramil, namun tanah yang dipinjam diduga justru hendak dikuasai oleh pihak peminjam tanah, hingga kasus inipun berujung di PN Kelas II Sanggau.

Dalam pembacaan gugatan yang dibacakan Basilius Oybur, sejak 1983 hingga saat ini tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dan belum pernah di hibahkan ke pihak manapun.

Dikatakannya, klienya pernah menghadiri rapat undangan Ombudsman Perwakilan Kalbar, yaitu rapat penyelesaian laporan dengan No registrasi 0117/LM/IX/2018 tanggal 19 september 2017, pelapor a.n Ernawati atas dugaan tidak memberikan pelayanan yang diduga dilakukan oleh Dandim 1204/ Sanggau terhadap pengaduan pelapor tentang pengambilan tanah orang tua pelapor yang diatasnya berdiri Pos Babinsa Entikong.

Usai rapat Ernawati sempat dibujuk oknum pegawai BPN Sanggau, Camat Entikong dan oknum Polsek Entikong agar Ernawati mau bertanda tangan pada masa itu. “Tapi Ernawati menolak dan tidak pernah menandatangani surat berita acara dan tidak menandatangani bukti kehadiran yang diadakan oleh Ombudsman,” ucap Basilius Oybur.

Selain itu menurut Basilius Oybur sepengetahuan penggugat, semasa hidup orang tuanya Alm.Kamaruzaman, penggugat maupun saudara-saudaranya tidak pernah menandatangani surat jual beli / Akta jual beli atau surat Hibah tanah bagian milik penggugat kepada siapapun juga.(Hasan Azzahary)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *