Kota Jambi, TRIBRATA TV
Forkopimda Provinsi Jambi sepakat akan mengurangi jumlah kuota angkutan batubara, yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.
“Nantinya, akan ada surat edaran dari gubernur, dari total 9.500, hanya 4.000 truk angkutan batubara yang diperbolehkan untuk beroperasi keluar dari mulut tambang,” tutur Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
Ditlantas juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek, atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.
“Jadi, kalau ada truk batubara yang patah as, bisa cepat dipindahkan, agar tak menimbulkan kemacetan yang panjang,” jelasnya.
Dirlantas Polda Jambi menambahkan, aturan pembatasan kuota angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi, ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan, menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara. (Kurniawan Gusti Nasution)