IMG-20240501-WA0019

Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polri Diungkap Polres Bengkayang

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengamankan diduga pelaku kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Sabtu (28/1/2023) siang di Jalan Raya Sungai Dayak KM 39 Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. Tabrak lari ini menyebabkan korban, seorang anggota Polri meninggal dunia.

IMG-20240227-124711

Menurut saksi mata, peristiwa itu korban, Brigpol Rio Wiranda hendak mendahului kendaraan di depannya, namun korban terjatuh.

Korban Brigadir Polisi Rio Wiranda yang bertugas di Sat Samapta Polres Mempawah, mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Diantaranya, luka robek pada leher sebelah kiri, luka memar bagian kepala belakang, retak tulang tengkorak kiri atas, serta luka robek disiku kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian, Polres Mempawah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari CCTV kalau kendaraan diduga pelaku melarikan diri usai menabrak korban adalah mobil merek Mitsubishi jenis Truck Box KB 8674 KL. Polres Menpawah segera melakukan konfirmasi ke Polres Bengkayang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno memerintahkan Kasat Lantas Iptu Sangidun serta personel gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait identitas diduga pelaku tersebut.

“Kami mendapatkan informasi kendaraan mobil berwarna kuning yang diduga menabrak anggota Polres Mempawah tersebut berada di Kecamatan Bengkayang, yang belum diketahui identitasnya saat itu, kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” ucap Kapolres.

Adapun hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut berada di gudang Asang yang berlokasi di Jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Kemudian Kasat Lantas serta tim gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekkan dan konfirmasi kepada pemilik gudang.

Saat didatangi personel gabungan, Asang membenarkan kendaraan tersebut adalah miliknya, yang pada saat kejadian kecelakaan dikendarai oleh TP (33) dan ia sudah menyuruh TP untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkayang, namun TP mengindahkan hal tersebut.

Mengetahui hal itu, pada Senin (30/1/2023) malam, personel gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial TP (33) yang berdomisili di Pontianak Kota untuk dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang mengatakan saat ini terduga pelaku TP sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk dilaksanakan penyidikan oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan diambil keterangannya terkait tabrak lari di Jalan Raya Sungai Dayak.

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku TP mengakui kejadian tabrakan tersebut. Kemudian proses selanjutnya, pihak Polres Bengkayang menyerahkan mobil Mitshubishi KB 8674 KL dan STNK mobil tersebut atas nama Asang, juga pengemudi mobil tersebut kepada Polres Mempawah. (Hasan azzahary)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *