Merangin, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Merangin Herman Efendi didampingi Wakil Ketua I, Zaidan Ismail dan Wakil Ketua II Ahmad Kausari bserta anggota Komisi I menerima aspirasi keluhan masyarakat Kecamatan Tabir Ilir terkait dugaan perampasan lahan oleh PT. APN, Senin (30/1/2023).
Rapat hearing yang diwarnai bermacam ragam penyampaian masyarakat itu, dibahas bersama untuk memecah kebuntuan yang terjadi di masyarakat selama ini.
Menurut tokoh adat 60 Bhatin Tabir Ilir H. Darwis, lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. KPN itu, masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Merangin. Dengan demikian pemerintah dan DPRD harus bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan.
”Menurut adat, lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, untuk itu DPRD sebagai wakil dan penyambung tangan kami, agar dapat menyelesaian sengketa lahan tersebut,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin menegaskan dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan.
”Menyikapi persoalan masyarakat ini, kita akan meninjau langsung ke PT.APN yang sudah digarap seluas 30 hektar tersebut, selanjutnya kita akan memperjuangkan lahan hak masyarakat tabir Ilir,” tegasnya.
Dikatakan Herman Efendi, pertemuan kita hari ini bertujuan untuk membantu masyarakat mencari solusi soal lahan itu.
Hal senada juga disampaikan Zaidan Ismail. DPRD akan memfasilitasi masyarakat memperoleh haknya, karena lahan itu bukan hak perusahaan.
”Pihak PT harus kembalikan lahan tersebut ke masyarakat, kita ini ada aturan dan hukum,” ujarnya.
Bahkan Zaidan Ismail menguji nyali pemerintah untuk berani menuntaskan masalah tanah ini, biar tidak menjadi bom waktu dan bumerang.
”Jangan coba -coba bermain dibelakang, kalau membela masyarakat harus serius, dan kita selaku warga negara harus taat hukum,” ucapnya dengan nada sedikit tinggi.
Hearing itu berakhir dengan beberapa kesimpulan dan disepakati bersama yakni:
1. Hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 09.00 WIB, DPRD Merangin, Pemkab Merangin, BPN Merangin, Camat Tabir Ilir, Kapolsek Tabir, Danramil Tabir, akan turun meninjau langsung ke lahan PT.APN.
2.DPRD Merangin akan membentuk Panitia khusus (Pansus,red) untuk penyelesaian lahan di PT APN.
3.Untuk pengukuran tapal batas akan dianggarkan oleh DPRD Merangin. (fitri)