Hukum  

KNPI Siantar Desak Kajari Herrus Batubara Tangkap Kadis Kominfo dan Mantan Dirut PD PAUS

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Dewan Pengurus Daerah (DPD) komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar menilai kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sangat buruk dalam penegakan hukum, terkhusus dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Sekjend KNPI Siantar Alfredo Pance Saragih. Dirinya menyebutkan, setelah kurang lebih 6 bulan ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi Kadis Kominfo Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, Mantan Dirut PD PAUS Herowin Sinaga, namun belum ada proses tindaklanjut dari pihak Kejaksaan.

IMG-20240227-124711

“Kami segenap elemen pemuda Siantar yang berhimpun dalam KNPI menilai Kejaksaan Negeri Siantar lemah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini bisa kita lihat dari lambatnya penanganan tersangka kasus dugaan korupsi Kadis dan Sekretaris Kominfo serta tersangka kasus korupsi mantan Dirut PD PAUS,” ujar Alfredo Saragih.

Terkait kepemimpinan Kepala Kejaksaan, Alfredo menyerukan agar Kajari Siantar yang baru menjabat Herrus Batubara untuk dapat memprioritaskan proses penegakan hukum perihal kasus korupsi Diskominfo dan PD PAUS. Ia juga mendesak untuk menangkap dan menahan Kadis Kominfo Posma Sitorus.

“Kami menilai Kajari Siantar yang baru menjabat Herrus Batubara dapat menunjukkan keseriusannya dalam memproses kasus tersangka korupsi di Siantar. Kepemimpinan yang baru ini harusnya momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menangkap pelaku korup yang merugikan keuangan negara ataupun daerah” ujar Alfredo.

Ia juga mengingatkan agar Kajari Siantar dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Tak hanya itu, ia juga menyinggung Keputusan Kejaksaan Agung yang memandatkan Kajari Kabupaten/Kota untuk fokus menjalankan tugas bersama perangkatnya untuk menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkhusus dalam penanganan kasus korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan untuk tidak sekedar janji-janji dalam penanganan tipikor di Siantar. Desember 2019 lalu pihak Kejaksaan mengatakan bahwa Januari 2020, setelah menerima hasil pemeriksaan BPKP Sumut, pelimpahan berkas perkara akan diserahkan kepada Pengadilan” tambahnya.

Ketika ditanya tentang langkah lebih lanjut DPD KNPI Siantar, Alfredo Saragih menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum di Siantar, khususnya masalah Korupsi.

“Dalam waktu dekat ini, kami DPD KNPI bersama elemen OKP akan melakukan konsolidasi dalam menyikapi lemahnya penegakan hukum di Siantar, khususnya menjawab soal “Mandul”nya Kejaksaan Negeri selama ini atas penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Pematangsiantar” pungkas Alfredo Saragih.

Terakhir, Alfredo Saragih juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegak hukum agar terciptanya birokrasi yang bersih atau setidaknya mengikis tindak pidana korupsi di Pematangsiantar.(jp)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *